Hina Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Dua WNA Dideportasi dan Dicekal
Merdeka.com - Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan tindakan keimigrasian terhadap sepasang WNA, Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang). Keduanya dideportasi dan dicekal setelah sempat membuat onar dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Imigrasi Bandara.
"Kami lakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-HattaTito Andrianto, dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Sebelumnya, kata Tito, pasangan WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (17/10) sekitar pukul 19.35 WIB. Mereka akan terbang ke Australia.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, dokumen keimigrasian empat WNA itu telah overstay atau melebihi masa tinggal masing-masing selama dua hari.
"Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut. Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi dengan amplop cokelat," jelasnya.
Tak hanya itu, Maziar juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soekarno Hatta.
"Akibat peristiwa itu mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Kami hanya menahan paspor mereka. Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi. Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," jelas dia.
Minta Maaf Didampingi Pihak Kedutaan
Namun kemudian, kedua WNA itu secara resmi telah meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta," jelas dia.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar pihak Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi
"Sebenarnya kemarin ada dua opsi. Yaitu lanjut ke pro justicia dan restorative justice (RJ).Tapi kita ambil opsi kedua (RJ), dengan pertimbangan mereka punya anak balita dua orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan," terang Tito.
Atas tindakan keduanya, Kantor Imigrasi Bandara Soetta akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap keduanya. "Alhamdulillah sudah selesai, besok mereka akan kami deportasi," jelas dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya